|
Setelah Sekolah Nikmati Bopda
SURABAYA - Konsekuensi berat bakal menghadang sekolah penerima bantuan operasional pendidikan daerah (bopda). Sekolah itu tidak boleh lagi menarik pungutan kepada siswa SD, SMP, dan SMK. Sebab, dana bopda dinilai sudah cukup untuk memenuhi semua kebutuhan siswa.
Kepala Dispendik Surabaya Sahudi menegaskan bahwa bopda lain dengan bantuan operasional sekolah daerah (bosda). Bosda digunakan untuk operasional sekolah. Artinya dana itu bisa menjadi pengganti uang SPP yang biasanya dibebankan kepada siswa.
''Nah, kalau bopda ada tambahan kata pendidikannya. Artinya, dana tersebut, selain untuk operasional sekolah juga untuk meningkatkan mutu pendidikan,'' terangnya kemarin.
Sahudi menjelaskan, dana bopda nantinya bisa digunakan oleh sekolah untuk membayar iuran les siswa, biaya pelatihan dan seminar guna meningkatkan mutu pengajar, serta membeli buku-buku untuk koleksi di perpustakaan. ''Bisa saja mereka membelikan buku karena bos buku kan biasanya dialokasikan untuk buku pelajaran saja,'' terangnya.
Karena itulah, jelas Sahudi, dana bopda lebih besar dibandingkan bosda. ''Syaratnya, sekolah penerima bopda tidak boleh menarik iuran apa pun dari orang tua siswa karena dana yang diberikan dari BOS dan bopda sudah besar dan mencukupi kebutuhan sekolah,'' ujarnya.
Sahudi berharap, dengan bertambahnya dana bopda, maka tidak ada lagi pungutan yang dilakukan sekolah terhadap orang tua siswa. ''Sekolah boleh menarik pungutan tapi harus selektif dan mendapatkan izin dari Dispendik. Kita ingin tahu mengapa uang bopda-nya sampai tidak cukup,'' terang mantan kepala SMAN 15 Surabaya itu.
Meski sekolah diizinkan menggunakan uangnya dengan bebas, sekolah harus membuat laporan pertanggungjawaban. Sekolah diwajibkan membuat rekapitulasi penggunaan dana itu. ''Jadi, biar kita tahu dana itu larinya ke mana. Untuk kebutuhan siswa, peningkatan mutu pengajar dan sekolah atau dipakai yang lain,'' ujarnya.
''Terserah mereka dana itu mau digunakan untuk apa. Pokoknya harus untuk peningkatan mutu pendidikan dan dapat dipertanggungjawabkan,'' ujar pejabat kelahiran Banyuwangi tersebut.
Sahudi mencontohkan jika sekolah ingin meningkatkan mutu guru dengan mengadakan pelatihan maka seluruh pengeluarannya harus dirinci. ''Berapa uang buat pembicaranya, berapa untuk rapatnya, dan yang lainnya,'' terangnya.
Untuk pencairan bopda, kata Sahudi, siswa SD dan SMP akan menerima mulai Februari hingga Juni pada tahap pertama. Sedangkan untuk SMK mulai Juni. ''Tahap berikutnya kita atur nanti,'' tandasnya.
Seperti diberitakan, pemerintah menyediakan dana bopda untuk opersional SD, SMP dan SMK. Dana ini diharapkan bisa menghilangkan berbagai pungutan yang memberatkan siswa. (sha/ari) Sumber : Harian Pagi, Jawa Pos |