Login
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!
 
Home arrow Berita Pendidikan arrow Dispendik Ancam Pidanakan Penerbit
 
 

 

 

 
 

Dispendik Ancam Pidanakan Penerbit Cetak halaman ini
Thursday, 07 August 2008
Jika Menggandakan dan Menjual BSE Tidak Sesuai Ketentuan

SURABAYA - Persoalan pengadaan buku sekolah elektronik (BSE) sejauh ini masih ruwet. Yang jelas, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya membantah anggapan telah mengarahkan sekolah-sekolah agar membeli pada satu penerbit tertentu.

Untuk kepentingan itu, Dispendik membuka pasar bebas. Penerbit mana pun bisa mengunduh (download), menggandakan, lalu menjual BSE cetak kepada sekolah-sekolah. Asal, pihak ketiga tersebut bersedia memenuhi ketentuan

Seperti diberitakan kemarin (6/8), Dispendik telah mengundang para kepala SDN untuk menyosialisasikan BSE. Sebab, hingga kini sebagian besar sekolah masih bingung. Dalam pertemuan itu, Dispendik menyatakan sebetulnya juga hendak mengundang banyak penerbit.


"Tapi, ternyata yang memproduksi BSE sampai saat ini adalah JP Books. Ya, kami sudah minta menyosialisasikan," ujar Kepala Dispendik Surabaya Sahudi kemarin.

Menurut dia, kalau ada penerbit lain yang ingin menjual BSE, silakan saja. Toh, sesuai dengan peraturan Depdiknas, sudah ditegaskan bahwa siapa pun boleh menggandakan atau menjual BSE cetak. Hanya, bentuk dan harga buku tidak melebihi yang telah ditetapkan. "Kalau bentuk fotokopi, tidak boleh," katanya.

Sahudi menuturkan, pihaknya sama sekali tidak mewajibkan sekolah membeli buku di satu penerbit tertentu. "Saya hanya mewajibkan sekolah menggunakan BSE sebagai panduan kegiatan belajar mengajar," ungkapnya. Keputusan tersebut, lanjut dia, berlaku mulai SD, SMP, hingga SMA dan SMKN.

Soal bagaimana sekolah mendapatkan BSE, Sahudi tidak mempermasalahkan. Yang penting sesuai dengan spesifikasi. Agar sekolah tidak mudah tertipu oleh penerbit yang menawarkan BSE, Sahudi berjanji memberikan panduan berupa spesifikasi apa yang harus dipenuhi dan harga eceran tertinggi (HET).

Sayang, rincian HET yang diperbolehkan oleh Sahudi belum dibeberkan. "Yang pasti, HET tersebut sudah diatur dalam PP (peraturan pemerintah, Red). Kalau ada penerbit menjual BSE tetapi tidak memenuhi spesifikasi atau HET, kami bisa bawa ke pengadilan," tegasnya.

Mengenai kemungkinan penggandaan BSE lewat kerja sama antarsekolah, Sahudi menyatakan sudah pernah melontarkan. Yakni, melalui musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS). Namun, hal tersebut tidak mendapatkan banyak sambutan. Begitu pula pembuatan pusat pengunduhan BSE di Dispendik. "Banyak di antara mereka yang tidak bisa. Jadi, ya sudah. Pakai versi cetak saja. Harganya juga lumayan murah, kan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jatim Rasiyo mengatakan bahwa sekolah diizinkan menggandakan BSE dengan menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). "Dana BOS bisa dipakai untuk penunjang kegiatan belajar mengajar. Penggandaan BSE termasuk dalam kategori itu," jelasnya kemarin. (any/hud)
 
Sumber : Harian Pagi, Jawa Pos 
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

Mesin Pencari

 
 

Calender

« < November 2008 > »
S M T W T F S
26 27 28 29 30 31 1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 1 2 3 4 5 6

Agenda Kita

Thu Nov 20 @08:00AM - 05:00PM
Free Christmas Gift from us
Fri Nov 21 @08:00AM - 05:00PM
Free Christmas Gift from us
Sat Nov 22 @08:00AM - 05:00PM
Free Christmas Gift from us
Sun Nov 23 @08:00AM - 05:00PM
Free Christmas Gift from us
Mon Nov 24 @08:00AM - 05:00PM
Free Christmas Gift from us